Friday, April 7, 2017

HAK DAN KEWAJIBAN WNI

1.Pengertian Hak,Kewajiban, Warga Negara dan Penduduk

Sebagai warga negara yang baik kita harus mengetahui hak dan kewajiban. Apakah yang dimaksud dengan hak dan kewajiban? Hak adalah sesuatu yang harus diterima atau kewenangan untuk melakukan sesuatu. Kewajiban adalah sesuatu yang harus dikerjakan. Hak dan kewajiban warga negara menurut UUD 1945 meliputi hak dan kewajiban dalam bidang politik, ekonomi, sosial-budaya dan pertahanan-keamanan.
Syarat-syarat utama berdirinya suatu negara merdeka adalah harus ada wilayah tertentu,ada rakyat yang tetap dan ada  pemerintah yang berdaulat. Ketiga syarat merupakan kesatuan  yang tak dapat dipisahkan. Tidak mungkin suatu negara negara berdiri tanpa wilayah dan rakyat yang tetap, namun bila negara itu tidak memiliki pemerintah yang berdaulat secara rasional, maka negara itu belum dapat disebut sebagai negara merdeka.
Warga negara adalah rakyat yang menetap disuatu wilayah dan rakyat tertentu dalam hubungannya dengan negara. Dalam hubungan antara warga negara dan negara, warga negara mempunyai kewajiban-kewajiban terhadap negara dan sebaliknya warga negara juga mempunyai hak-hak yang harus diberikan dan dilindungi oleh negara.
Dalam hubungan internasional disetiap wilayah negara selalu ada warga negara dan orang asing yang semuannya disebut penduduk. Setiap warga negara adalah penduduk suatu negara, sedangkan setiap penduduk belum tentu warga negara, karena mungkin seorang asing. Penduduk suatu negara mencakup warga negara dan orang asing, yang memiliki hubungan berbeda dengan negara. Setiap warga negara mempunyai hubungan yang tak putus meskipun dia bertempat tinggal diluar negri. Sedangkan seorang asing hanya mempunyai hubungan selama dia bertempat ditinggal di wilayah negara tersebut.
Menurut UUD 1945, negara melindungi segenap penduduk,misalnya dalam pasal 29 ayat (2) disebutkan “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing dan untuk beribadah menurut agamanya dan kepercayaan nya itu.”
Di bagian lain UUD 1945 menyebutkan hak-hak khusus bagi warga negaranya, misal dalam pasal 27 ayat (2) yang menyebutkan “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan penghidupan yanng layak bagi kemanusiaan” dan dalam pasal 31 ayat (1) yang menyebutkan “ Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran”.

        Asas-Asas kewarganegaraan
a. Asas Ius-Sanguinis dan Asas Ius-Soli
Setiap negara yang berdaulat berhak untuk menentukan sendiri syarat-syarat untuk menjadi warga negara. Terkait dengan syarat-syarat menjadi warga negara dalam ilmu tata negara dikenal adanya dua asas kewarganegaraan, yaitu asas ius-sanguinis dan asas ius-soli. Asas ius-soli adalah asas daerah kelahiran, artinya bahwa setatus kewarganegaraan seseorang ditentukan oleh tempat kelahirannya di negara A tersebut. Sedangkan asas ius-sanguinis adalah asas keturunan atau hubungan darah, artinya bahwa kewarganegaran seseorang ditentukan oleh orang tuanya. Seseorang adalah warga negara B karena orang tuanya adalah warga negara B.
b. Bipatride dan Apatride
Dalam hubungan antarnegara seseorang dapat pindah tempat dan berdomsili di negara lain. Apabila seseorang atau keluarga yang bertempat tinggal di negara lain melahirkan anak, maka status kewarganegaraan anak ini tergantung pada asas yang berlaku di negara tempat kelahirannya dan yang berlaku di negara orang tua nya. Perbedaan asas yang dianut oleh negara yang lain, misalnya negara A menganut asas ius-sanguinis, sedangkan negara B menganut ius-soli,hal ini menimbulkan status biaptride atau apatride pada anak dari orang tua yang bermigrasi diantara kedua negara tersebut.
Bipatried (dwi kewarganegaraan) timbul apabila menurut peraturan dari dua (2) negara terkait seseorang dianggap sebagai warga kedua negara ini. Misalnya, Adi dan Ani adalah suami istri yang berstatus warga negara A namun mereka berdomisili di negara B. Negara A menganut asas ius-sanguinis dan negara B menganut asas iu-soli. Kemudian lahir lah anak mereka, Dani. Menurut negara A yang menganut asas ius-sanguinis, Dani adalah warga negara nya, karena mengitu warga negara orang tua nya. Menurut negara B yang menganut ius-soli, Dani juga warga negaranya, karena tempat kelahiran nya adalah negara B. Dengan demikian Dani mempunyai status dua kewarganegaraan atau bipatride.
Sedangkan apatride (tanpa kewarganegaraa) timbul apabila menurut kewarganegaraan, seseorang tidak diakui sebagai negara dari suatu negara manapun. Misalnya, Agus dan Ira adalah suami istri yang berstatus warga negara B yang berasas ius-soli. Mereka berdomisili di negara A yang berasas ius-sanguinis. Kemudian lahirlah anak mereka,Budi, menurut negara A , Budi tidak diakui sebagai warga negaranya,karena orang tuanya bukan warga negaranya. Begitu pula menurut negara B,Budi tidak diakui sebagai warga negaranya, karena lahir di wilayah negara lain. Dengan demikian,Budi tidak memiliki kewarganegaraan atau apatride.

2.Hak dan Kewajiban sebagai masyarakat

Hak asasi manusia perlu mendapat jaminan atas perlindungannya oleh negara melalui pernyataan tertulis yang harus dimuat dalam UUD negara. Peranan negara sesuai dengan pasal 1 ayat (1) UU No.39/1999 tentang HAM menyatakan, bahwa negara,hukum dan pemerintah serta setiap orang wajib menghormati, menjunjung tinggi dan melindungi hak asasi manusia.

A.    Hak Warga Negara
Dalam UUD 1945 telah dinyatakan, hak warga negara adalah sebagai berikut.
1)      Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
2)      Berhak berserikat, berkumpul serta mengeluarkan pikiran
3)      Berhak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan
4)      Berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan
5)      Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serrta perlindungan kekerasan dan diskriminasi
6)      Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasrnya
7)      Berhak mendapatkan pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupannya dan demi kesejahteraan hidup manusia.
8)      Setiap orang berhak memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat,bangsa dan negaranya.
9)      Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum
10)  Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapatkan imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja
11)  Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan
12)  Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan
13)  Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadah menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkan derta berhak kembali
14)  Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.
15)  Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
16)  Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia
17)  Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi , keluarga, kehormatan martabat, dan harta benda dibawah kekuasaanya, serrta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi
18)  Setiap orang berhak untuk bebas dari penyikasaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka pol negara lain
19)  Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
20)  Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan
21)  Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat
22)  Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun
23)  Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun
24)  Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu
25)  Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban
                             
Kewajiban negara

1.      Wajib menjunjung hukum dan pesistem pemerintah
2.      Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara
3.      Wajib ikut serta dalam pembelaan negara
4.      Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain
5.      Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain
6.      Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan kemanan negara
Wajib mengikuti pendidikan dasar


Tugas dan tanggung jawab negara

Dalam rangka terpeliharanya hak dan kewajiban warga negara, negara memiliki
Tugas dan tanggung jawab berikut:
Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk memeluk agamanya

3.Pasal pada UUD 1945 yang membahas tentang hak dan kewajiban warga Negara


Hak dan Kewajiban Bela Negara
a. Pengertian
Pembelaan negara atau bela negara adalah tekad, sikap, dan tindakan warga negara yang teratur, menyeluruh,terpadu dan berlanjut yang dilandasi oleh kecintaan pada tanah air serta kesadaran hidup berbangsa dan bernegara. Bagi warga negara Indonesia, Usaha pembelaan negara dilandasi oleh rasa cinta pada tanah air (wilayah Nusantara) dan kesadaran berbangsa dan bernegara Indonesia dengan keyakinan pada Pancasila sebagai dasar negara serta berpijak pada UUD 1945 sebagai konstitusi negara.
Wujud dari usaha bela negara adalah kesiapan dan kerelaan setiap warga negara untuk berkorban demi mempertahankan kemerdekaan,kedaulatan negara,persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia keutuhan wilayah Nusantara dan yuridikasi nasional,serta niali-nilai Pancasila dan UUD 1945.

b. Asas Demokrasi dalam Pembelaan Negara
Berdasarkan pasal 27 ayat (3) dalam Perubahan kedua UUD 1945,bahwa usaha bela negara merupakan hak dan kewajiban setiap warga negara. Hal in menunjukkan adanya asas demokrasi dalam pembelaan negara yang mencakup dua arti. Pertama, bahwa setiap warga negara turut serta dalam menentukan kebijakan tentang pembelaan negara melalui lembaga-lembaga perwakilan sesuai dengan UUD 1945 dan perundang-undangan yang berlaku. Kedua,bahwa setiap warga negara harus turut serta dalam setiap usaha pembelaan negara,sesuai dengan kemampuan dan profesinya masing-masing.

c. Motivasi dalam Pembelaan Negara
Usaha pembelaan negara bertumpu pada kesadaran setiap waraga negara akan hak dan kewajiban nya. Kesadaran demikian perlu ditumbuhkan melalui proses motivasi untuk mencintai tanah air dan ikut serta dalam pembelaan negara. Proses motivasi untuk membela negara dan bangsa akan berhasil jika setiap warga memahami keunggulan serta kelebihan negara dan bangsa nya. Disamping itu, setiap warga negara hendaknya juga memahami kemungkinan segala macam ancaman terhadap eksistensi bangsa dan negara Indonesia. Dalam hal ini ada beberapa dasar pemikiran yang dapat dijadikan sebagai bahan motivasi setiap warga negara untuk ikut serta dalam membelaan negara Indonesia.
1)      Pengalaman sejarah perjuangan RI.
2)      Kedudukan wilayah geografis Nusantara yang strategis.
3)      Keadaan penduduk (demografis) yang besar.
4)      Kekayaan sumber daya alam.
5)      Perkembangan dan kemajuan IPTEK dibidang persenjataan.
6)      Kemungkinan timbulnya bencana perang.

Hak dan kewajiban warga negara menurut UUD 1945 meliputi hak dan kewajiban dalam bidang politik, ekonomi, sosial-budaya dan pertahanan-keamanan.


1.      Hak dan Kewajiban dalam Bidang Politik
Hak dan kewajiban dalam bidang politik diatur dalam Pasal 27 Ayat (1) dan Pasal 28. Pasal 27 Ayat (1) berbunyi, “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjungjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”. Pasal ini memuat dua hak warga negara, yaitu hak sama dalam hukum dan pemerintahan.
a.       Hak Sama dalam Hukum
Setiap warga negara tanpa kecuali bila melakukan pelanggaran terhadap norma hukum harus ditindak dan dalam proses peradilan berhak untuk mendapatkan pembelaan. Selain itu, setiap warga negara tidak bisa langsung dinyatakan bersalah sebelum melalui proses hukum dipengadilan.
b.      Hak Sama dalam Pemerintahan
Setiap warga negara tanpa kecuali mempunyai hak yang sama dalam pemerintahan. Artinya, setiap warga negara dapat menduduki jabatan-jabatan apa saja dalam pemerintahan, apabila ia memenuhi syarat.
      Kewajiban warga negara yang termuat dalam Pasal 27 Ayat (1) yaitu wajib menjunjung hukum dan pemerintahan. Hal ini berarti setiap warga negara Republik Indonesia mempunyai kewajiban menjunjung tinggi hukum dengan tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum, seperti mencuri, membunuh, merampok, main hakim sendiri, melanggar rambu-rambu lalu lintas, dan sebagainya. Selain itu , kewajiban kita yaitu menghormati pemerintahan yang sah dengan cara tidak melakukan perbuatan yang bertentangan dengan kebijakan pemerintah, tidak melakukan pemberontakan (makar), dan sebagainya.
      Pasal 28 UUD 1945 berbunyi, “ kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.” Pasal ini menjamin kehidupan demokrasi sehingga setiap warga negara bebas untuk membentuk organisasi dan mengemukakan pendapat, baik dengan lisan maupun tulisan. Kebebasan mengemukan pendapat di muka umum dijamin dengan undang-undang, yaitu UU No. 9 Tahun 1998 tentang Tata Cara Mengemukan Pendapat di Muka Umum.

2.      Hak dan Kewajiban dalam Bidang Ekonomi
Hak dan kewajiban dalam bidang ekonomi dijamin dalam UUD 1945 Pasal 33 Ayat (1), (2), dan (3). Ayat (1) berbunyi, “perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.” Ayat (2) berbunyi, “Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.” Ayat (3) berbunyi, “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.”
Amandemen keempat Pasal 33 Ayat (4) UUD 1945 berbunyi, “Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip keadilan, kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi sosial.”

3.      Hak dan Kewajiban dalam Bidang Sosial-Budaya
Hak dan kewajiban warga negara dalam bidang sosial budaya diatur dalam Pasal 31 dan 32 UUD 1945. Hasil amandemen keempat Pasal 31 Ayat (1) berbunyi, “Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan.” Ayat (2) berbunyi, “Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.” Ayat (3) berbunyi, “Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.”
            Makna Pasal 31 yaitu bahwa setiap warga negara berhak memperoleh pelayan pendidikan untuk meningkatkan kecerdasannya sehingga akan meningkatkan taraf hidup. Pemerintah mempunyai kewajiban untuk memberikan pelayanan/menyelenggarakan pendidikan bagi warganya demi tercapainya tujuan nasional, yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa.
            Dalam usaha menyelenggarakan satu sistem pengajaran yang bersifat nasional, maka dikeluarkanlah UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Berikut hak dan kewajiban warga negara secara umum yang tercantum dalam undang-undang tersebut.
a.       Setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu.
b.      Warga negara yang memiliki kelainan fisik, emosional, mental, intelektual, dan atau sosial berhak memperoleh pendidikan khusus.
c.       Warga negara didaerah terpencil atau terbelakang serta masyarakat adat yang terpencil berhak memperoleh pendidikan layanan khusus.
d.      Warga negara yang memiliki potensial kecerdasan dan bakat istimewa berhak memperoleh pendidikan khusus.

e.       Setiap warga negara berhak mendapat kesempatan meningkatkan pendidikan sepanjang hayat.
f.       Setiap warga negara yang berusia tujuh sampai dengan lima belas tahun wajib mengikuti pendidikan dasar.
g.      Setiap warga negara bertanggung jawab terhadap keberlangsungan penyelenggaraan pendidikan.

Hasil amandemen keempat Pasal 32 UUD 1945Ayat (1) berbunyi, “Negara
memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya.” Ayat (2) berbunyi, “Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan nasional.” Di sini pemerintah mempunyai kewajiban memelihara dan membina kebudayaan bangsa agar kebudayaan yang ada tidak terlindas oleh arus globalisasi. Kebudayaan nasional berakar pada kebudayaan daerah sehingga kebudayaan daerah akan terus dibina dan dikembangkan.
4.      Hak dan Kewajiban dalam Bidang Pertahanan dan Keamanan
Hak dan kewajiban dibidang pertahanan dan keamana diatur dalam UUD 1945 hasil amandemen, yaitu Pasal 27 Ayat (3) dan Pasal 30 Ayat (1). (2). Pasal 27 Ayat (3) berbunyi, “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.” Pasal 30 Ayat (1) berbunyi, “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”
            Pasal 30 Ayat (2) berbunyi, “Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai kekuatan utama, dan rakyat sebagai kekuatan pendukung.”
            Warga masyarakat melaksanakan amanat pasal ini dengan pengertian, pertahanan dan keamanan negara tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga tanggung jawab bersama. Peran serta naggota masyarakat dapat dilakukan dalam menciptakan suasana aman di lingkungan masing-masing, tidak membuat kegaduhan dan keonaran yang mengganggu lingkungan. Peran serta siswa dapat dilakukan dengan menjaga ketertiban sekolah, tidak melakukan perbuatan tercela, mencoret-coret fasilitas umum, atau kegiatan lain yang negatif. Peran serta siswa diharapkan menunjang terlaksananya kegiatan belajar mangajar dengan baik.

5.      Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam Upaya Bela Negara
Pasal 27 Ayat (3) UUD 1945 menyebutkan bahwa “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.” Selanjutnya dalam UU RI No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, dalam Pasal 9 Ayat (1) disebutkan, “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan negara.”
            Dari ketentuan tersebut, jelas bahwa setiap warga negara mempunyai kewajiban bela negara sebagai wujud cinta tanah air dan bangsa.
            Dijelaskan pula dalam penjelasan UU No. 3 Tahun 2002 bahwa pandangan hidup bangsa Indonesia tentang pertahanan negara, sebagaimana ditentukan dalam Pembukaan dan Batang Tubuh Undang-Undang Dasar 1945, yaitu sebagai berikut.
a.       Kemerdekaan adalah hak segala bangsa dan oleh sebab itu penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
b.      Pemerintah negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
c.       Hak dan kewajiban setiap warga negara untuk ikut serta dalam usaha pembelaan negara.
d.      Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Berdasarkan pandangan hidup tersebut, bangsa Indonesia dalam penyelenggaraan pertahanan negara menganut prinsip berikut.
a.       Bangsa Indonesia berhak dan wajib membela serta mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa dari segala ancaman.
b.      Pembelaan negara diwujudkan dengan keikutsertaan dalam upaya pertahanan negara merupakan tanggung jawab dan kehormatan setiap warga negara. Oleh sebab itu, tidak seorang pun warga negara boleh dihindarkan dari kewajiban ikut serta dalam pembelaan negara, kecuali ditentukan dengan undang-undang. Dalam prinsip ini terkandung pengertian bahwa upaya pertahanan negara harus didsarkan pada kesadaran hak dan kewajiban warga negara serta keyakinan pada kekuatan sendiri.
c.       Bangsa Indonesia cinta perdamaian, tetapi lebih cinta kepada kemerdekaan dan kedaulatannya. Penyelesaian pertikaian atau pertentangan yang timbul antara bangsa Indonesia dan bangsa lain akan selalu diusahakan melalui cara-cara damai. Bagi bangsa Indonesia, perang merupakan jalan terakhir dan hanya dilakukan apabila semua usaha dan penyelesaian secara damai tidak berhasil. Prinsip dan penyelesaian ini menunjukkan pandangan bangsa Indonesia tentang perang dan damai.
d.      Bangsa Indonesia menentang segala bentuk penjajahan dan menganut politik bebas aktif. Untuk itu, pertahanan negara keluar bersifat defensif aktif  yang berarti tidak agresif dan tidak ekspansif sejauh kepentingan nasional tidak terancam. Atas dasar sikap dan pandangan tersebut, bangsa Indonesia tidak terikat atau ikut serta dalam suatu pakta pertahanan negara lain.
e.       Bentuk pertahanan negara bersifat semesta dalam arti melibatkan seluruh rakyat dan segenap sumber daya nasional, sarana dan prasarana nasional, serta seluruh wilayah negara sebagai satu kesatuan pertahanan.
f.       Pertahanan negara disusun berdasarkan prinsip demokrasi, hak asasi manusia, kesejahteraan umum, lingkungan hidup, ketentuan hukum nasional, hukum internasional, dan kebiasaan internasional, serta prinsip hidup berdampingan secara damai dengan memerhatikan kondisi geografis Indonesia sebagai negara kepulauan. Di samping prinsip tersebut, pertahanan negara juga memerhatikan prinsip kemerdekaan, kedaulatan, dan keadilan sosial.
Selain hal tersebut diatas, penjelasan undang-undang ini juga mengungkapkan bahwa era globalisasi yang ditandai dengan perkembangan kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi, komunikasi, dan informasi sangat memengaruhi pola dan bentuk ancaman.
Hal ini semua menyebabkan permasalahan pertahanan menjadi sangat komplek sehingga penyelesainnya tidak hanya bertumpu pada departemen yang menangani pertahanan, melainkan juga menjadi tanggung jawab seluruh instansi terkait, baim instansi pemerintah maupun nonpemerintah.
Sistem petahanan negara dalam menghadapi ancaman militer menempatkan Tentara Nasional Indonesia (TNI) sebagai kompenan utama dengan didukung komponen cadangan dan komponen pendukung. Dalam menghadapi ancaman nonmiliter, negara menempatkan lembaga pemerintah di luar bidang pertahanan sebagai unsur utama yang disesuaikan dengan bentuk dan sifat ancaman. Lembaga ini juga didukung oleh unsur-unsur lain dari kekuatan bangsa. Sistem pertahanan negara melibatkan seluruh komponen pertahanan negara yang terdiri atas komponen utama, komponen cadangan, dan komponen pendukung. Hal ini berbeda dengan komponen kekuatan Pertahanan Keamanan Negara yang diatur dalam UU No. 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia, yang terdiri atas komponen dasar, komponen utama, komponen khusus, dan komponen pendukung.
Perbedaan lainnya yaitu bahwa dalam undang-undang ini hanya TNI yang ditetapkan sebagai komponen utama, sedangkan unsur lainnya dimasukkan sebagai komponen cadangan. Hal tersebut dimaksudkan agar pelaksanaan penyelenggaraan pertahanan negara sesuai dengan aturan hukum internasional yang berkaitan dengan prinsip pembedaan perlakuan terhadap kombatan (pertempuran) dan nonkombatan, serta untuk penyederhanaan pengorganisasian upaya bela negara. Di samping itu, undang-undang ini juga mengatur mengenai sumber daya alam, sumber daya buatan, serta saranan dan prasarana nasional. Baik sebagai komponen cadangan maupun komponen pendukung.  Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang diselenggarakan melalui pendidikan kewarganegaraan, pelatihan dasar kemiliteran secara wajib,  pengabdian sebagai prajurit TNI,  dan pengabdian sesuai dengan profesi.



No comments:

Post a Comment