Sebagai
warga negara yang baik kita harus mengetahui hak dan kewajiban. Apakah yang
dimaksud dengan hak dan kewajiban? Hak adalah sesuatu yang harus diterima atau
kewenangan untuk melakukan sesuatu. Kewajiban adalah sesuatu yang harus
dikerjakan. Hak dan kewajiban warga negara menurut UUD 1945 meliputi hak dan
kewajiban dalam bidang politik, ekonomi, sosial-budaya dan pertahanan-keamanan.
Syarat-syarat
utama berdirinya suatu negara merdeka adalah harus ada wilayah tertentu,ada
rakyat yang tetap dan ada pemerintah
yang berdaulat. Ketiga syarat merupakan kesatuan yang tak dapat dipisahkan. Tidak mungkin
suatu negara negara berdiri tanpa wilayah dan rakyat yang tetap, namun bila
negara itu tidak memiliki pemerintah yang berdaulat secara rasional, maka
negara itu belum dapat disebut sebagai negara merdeka.
Warga negara
adalah rakyat yang menetap disuatu wilayah dan rakyat tertentu dalam hubungannya
dengan negara. Dalam hubungan antara warga negara dan negara, warga negara
mempunyai kewajiban-kewajiban terhadap negara dan sebaliknya warga negara juga
mempunyai hak-hak yang harus diberikan dan dilindungi oleh negara.
Dalam hubungan
internasional disetiap wilayah negara selalu ada warga negara dan orang asing
yang semuannya disebut penduduk. Setiap warga negara adalah penduduk suatu
negara, sedangkan setiap penduduk belum tentu warga negara, karena mungkin
seorang asing. Penduduk suatu negara mencakup warga negara dan orang asing,
yang memiliki hubungan berbeda dengan negara. Setiap warga negara mempunyai
hubungan yang tak putus meskipun dia bertempat tinggal diluar negri. Sedangkan
seorang asing hanya mempunyai hubungan selama dia bertempat ditinggal di
wilayah negara tersebut.
Menurut UUD
1945, negara melindungi segenap penduduk,misalnya dalam pasal 29 ayat (2)
disebutkan “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk
agamanya masing dan untuk beribadah menurut agamanya dan kepercayaan nya itu.”
Di bagian lain
UUD 1945 menyebutkan hak-hak khusus bagi warga negaranya, misal dalam pasal 27
ayat (2) yang menyebutkan “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan
penghidupan yanng layak bagi kemanusiaan” dan dalam pasal 31 ayat (1) yang
menyebutkan “ Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran”.
Asas-Asas kewarganegaraan
a. Asas
Ius-Sanguinis dan Asas Ius-Soli
Setiap negara
yang berdaulat berhak untuk menentukan sendiri syarat-syarat untuk menjadi
warga negara. Terkait dengan syarat-syarat menjadi warga negara dalam ilmu tata
negara dikenal adanya dua asas kewarganegaraan, yaitu asas ius-sanguinis dan asas ius-soli.
Asas ius-soli adalah asas daerah
kelahiran, artinya bahwa setatus kewarganegaraan seseorang ditentukan oleh
tempat kelahirannya di negara A tersebut. Sedangkan asas ius-sanguinis adalah asas keturunan atau hubungan darah,
artinya bahwa kewarganegaran seseorang ditentukan oleh orang tuanya. Seseorang
adalah warga negara B karena orang tuanya adalah warga negara B.
b. Bipatride
dan Apatride
Dalam hubungan
antarnegara seseorang dapat pindah tempat dan berdomsili di negara lain.
Apabila seseorang atau keluarga yang bertempat tinggal di negara lain
melahirkan anak, maka status kewarganegaraan anak ini tergantung pada asas yang
berlaku di negara tempat kelahirannya dan yang berlaku di negara orang tua nya.
Perbedaan asas yang dianut oleh negara yang lain, misalnya negara A menganut asas ius-sanguinis, sedangkan negara B
menganut ius-soli,hal ini menimbulkan
status biaptride atau apatride pada anak dari orang tua yang
bermigrasi diantara kedua negara tersebut.
Bipatried (dwi
kewarganegaraan) timbul apabila menurut peraturan dari dua (2) negara terkait
seseorang dianggap sebagai warga kedua negara ini. Misalnya, Adi dan Ani adalah
suami istri yang berstatus warga negara A namun mereka berdomisili di negara B.
Negara A menganut asas ius-sanguinis
dan negara B menganut asas iu-soli.
Kemudian lahir lah anak mereka, Dani. Menurut negara A yang menganut asas ius-sanguinis, Dani adalah warga
negara nya, karena mengitu warga negara orang tua nya. Menurut negara B yang
menganut ius-soli, Dani juga warga
negaranya, karena tempat kelahiran nya adalah negara B. Dengan demikian Dani
mempunyai status dua kewarganegaraan atau bipatride.
Sedangkan
apatride (tanpa kewarganegaraa) timbul apabila menurut kewarganegaraan,
seseorang tidak diakui sebagai negara dari suatu negara manapun. Misalnya, Agus
dan Ira adalah suami istri yang berstatus warga negara B yang berasas ius-soli. Mereka berdomisili di negara
A yang berasas ius-sanguinis.
Kemudian lahirlah anak mereka,Budi, menurut negara A , Budi tidak diakui
sebagai warga negaranya,karena orang tuanya bukan warga negaranya. Begitu pula
menurut negara B,Budi tidak diakui sebagai warga negaranya, karena lahir di
wilayah negara lain. Dengan demikian,Budi tidak memiliki kewarganegaraan atau apatride.
2.Hak dan Kewajiban
sebagai masyarakat
Hak
asasi manusia perlu mendapat jaminan atas perlindungannya oleh negara melalui
pernyataan tertulis yang harus dimuat dalam UUD negara. Peranan negara sesuai
dengan pasal 1 ayat (1) UU No.39/1999 tentang HAM menyatakan, bahwa
negara,hukum dan pemerintah serta setiap orang wajib menghormati, menjunjung
tinggi dan melindungi hak asasi manusia.
A. Hak
Warga Negara
Dalam UUD 1945 telah
dinyatakan, hak warga negara adalah sebagai berikut.
1) Hak
atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
2) Berhak
berserikat, berkumpul serta mengeluarkan pikiran
3) Berhak
untuk hidup dan mempertahankan kehidupan
4) Berhak
membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan
5) Setiap
anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serrta perlindungan
kekerasan dan diskriminasi
6) Setiap
orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasrnya
7) Berhak
mendapatkan pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi
meningkatkan kualitas hidupannya dan demi kesejahteraan hidup manusia.
8) Setiap
orang berhak memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif
untuk membangun masyarakat,bangsa dan negaranya.
9) Setiap
orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang
adil serta perlakuan yang sama di depan hukum
10) Setiap
orang berhak untuk bekerja serta mendapatkan imbalan dan perlakuan yang adil
dan layak dalam hubungan kerja
11) Setiap
warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan
12) Setiap
orang berhak atas status kewarganegaraan
13) Setiap
orang bebas memeluk agama dan beribadah menurut agamanya, memilih pendidikan
dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat
tinggal di wilayah negara dan meninggalkan derta berhak kembali
14) Setiap
orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap,
sesuai dengan hati nuraninya.
15) Setiap
orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
16) Setiap
orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan
pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh,
memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan
segala jenis saluran yang tersedia
17) Setiap
orang berhak atas perlindungan diri pribadi , keluarga, kehormatan martabat,
dan harta benda dibawah kekuasaanya, serrta berhak atas rasa aman dan
perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu
yang merupakan hak asasi
18) Setiap
orang berhak untuk bebas dari penyikasaan atau perlakuan yang merendahkan
derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka pol negara lain
19) Setiap
orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan
lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan
kesehatan.
20) Setiap
orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh
kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan
21) Setiap
orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara
utuh sebagai manusia yang bermartabat
22) Setiap
orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh
diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun
23) Hak
untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,
hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di
hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut
adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun
24) Setiap
orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun
dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat
diskriminatif itu
25) Identitas
budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan
zaman dan peradaban
Kewajiban
negara
1. Wajib
menjunjung hukum dan pesistem pemerintah
2. Wajib
ikut serta dalam upaya pembelaan negara
3. Wajib
ikut serta dalam pembelaan negara
4. Wajib
menghormati hak asasi manusia orang lain
5. Wajib
tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang untuk menjamin
pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain
6. Wajib
ikut serta dalam usaha pertahanan dan kemanan negara
Wajib mengikuti
pendidikan dasar
Tugas
dan tanggung jawab negara
Dalam rangka terpeliharanya hak dan
kewajiban warga negara, negara memiliki
Tugas dan tanggung jawab berikut:
Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap
penduduk memeluk agamanya
3.Pasal pada UUD 1945
yang membahas tentang hak dan kewajiban warga Negara
Hak
dan Kewajiban Bela Negara
a. Pengertian
Pembelaan negara
atau bela negara adalah tekad, sikap, dan tindakan warga negara yang teratur,
menyeluruh,terpadu dan berlanjut yang dilandasi oleh kecintaan pada tanah air
serta kesadaran hidup berbangsa dan bernegara. Bagi warga negara Indonesia,
Usaha pembelaan negara dilandasi oleh rasa cinta pada tanah air (wilayah
Nusantara) dan kesadaran berbangsa dan bernegara Indonesia dengan keyakinan
pada Pancasila sebagai dasar negara serta berpijak pada UUD 1945 sebagai
konstitusi negara.
Wujud dari usaha
bela negara adalah kesiapan dan kerelaan setiap warga negara untuk berkorban
demi mempertahankan kemerdekaan,kedaulatan negara,persatuan dan kesatuan bangsa
Indonesia keutuhan wilayah Nusantara dan yuridikasi nasional,serta niali-nilai
Pancasila dan UUD 1945.
b. Asas Demokrasi dalam Pembelaan Negara
Berdasarkan
pasal 27 ayat (3) dalam Perubahan kedua UUD 1945,bahwa usaha bela negara
merupakan hak dan kewajiban setiap warga negara. Hal in menunjukkan adanya asas
demokrasi dalam pembelaan negara yang mencakup dua arti. Pertama, bahwa setiap
warga negara turut serta dalam menentukan kebijakan tentang pembelaan negara
melalui lembaga-lembaga perwakilan sesuai dengan UUD 1945 dan
perundang-undangan yang berlaku. Kedua,bahwa setiap warga negara harus turut serta
dalam setiap usaha pembelaan negara,sesuai dengan kemampuan dan profesinya
masing-masing.
c. Motivasi dalam Pembelaan Negara
Usaha pembelaan
negara bertumpu pada kesadaran setiap waraga negara akan hak dan kewajiban nya.
Kesadaran demikian perlu ditumbuhkan melalui proses motivasi untuk mencintai
tanah air dan ikut serta dalam pembelaan negara. Proses motivasi untuk membela
negara dan bangsa akan berhasil jika setiap warga memahami keunggulan serta
kelebihan negara dan bangsa nya. Disamping itu, setiap warga negara hendaknya
juga memahami kemungkinan segala macam ancaman terhadap eksistensi bangsa dan
negara Indonesia. Dalam hal ini ada beberapa dasar pemikiran yang dapat
dijadikan sebagai bahan motivasi setiap warga negara untuk ikut serta dalam membelaan
negara Indonesia.
1) Pengalaman sejarah perjuangan RI.
2) Kedudukan wilayah geografis Nusantara
yang strategis.
3) Keadaan penduduk (demografis) yang
besar.
4) Kekayaan sumber daya alam.
5) Perkembangan dan kemajuan IPTEK dibidang
persenjataan.
6) Kemungkinan timbulnya bencana perang.
Hak
dan kewajiban warga negara menurut UUD 1945 meliputi hak dan kewajiban dalam
bidang politik, ekonomi, sosial-budaya dan pertahanan-keamanan.
1. Hak
dan Kewajiban dalam Bidang Politik
Hak
dan kewajiban dalam bidang politik diatur dalam Pasal 27 Ayat (1) dan Pasal 28.
Pasal 27 Ayat (1) berbunyi, “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di
dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjungjung hukum dan pemerintahan itu
dengan tidak ada kecualinya”. Pasal ini memuat dua hak warga negara, yaitu hak
sama dalam hukum dan pemerintahan.
a. Hak
Sama dalam Hukum
Setiap
warga negara tanpa kecuali bila melakukan pelanggaran terhadap norma hukum
harus ditindak dan dalam proses peradilan berhak untuk mendapatkan pembelaan.
Selain itu, setiap warga negara tidak bisa langsung dinyatakan bersalah sebelum
melalui proses hukum dipengadilan.
b. Hak
Sama dalam Pemerintahan
Setiap
warga negara tanpa kecuali mempunyai hak yang sama dalam pemerintahan. Artinya,
setiap warga negara dapat menduduki jabatan-jabatan apa saja dalam
pemerintahan, apabila ia memenuhi syarat.
Kewajiban warga negara yang termuat dalam Pasal 27 Ayat (1)
yaitu wajib menjunjung hukum dan pemerintahan. Hal ini berarti setiap warga
negara Republik Indonesia mempunyai kewajiban menjunjung tinggi hukum dengan
tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum, seperti mencuri, membunuh,
merampok, main hakim sendiri, melanggar rambu-rambu lalu lintas, dan
sebagainya. Selain itu , kewajiban kita yaitu menghormati pemerintahan yang sah
dengan cara tidak melakukan perbuatan yang bertentangan dengan kebijakan
pemerintah, tidak melakukan pemberontakan (makar), dan sebagainya.
Pasal 28 UUD 1945 berbunyi, “ kemerdekaan berserikat dan
berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya
ditetapkan dengan undang-undang.” Pasal ini menjamin kehidupan demokrasi
sehingga setiap warga negara bebas untuk membentuk organisasi dan mengemukakan
pendapat, baik dengan lisan maupun tulisan. Kebebasan mengemukan pendapat di
muka umum dijamin dengan undang-undang, yaitu UU No. 9 Tahun 1998 tentang Tata
Cara Mengemukan Pendapat di Muka Umum.
2. Hak
dan Kewajiban dalam Bidang Ekonomi
Hak dan kewajiban dalam bidang ekonomi
dijamin dalam UUD 1945 Pasal 33 Ayat (1), (2), dan (3). Ayat (1) berbunyi,
“perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.”
Ayat (2) berbunyi, “Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang
menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.” Ayat (3) berbunyi,
“Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh
negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.”
Amandemen keempat Pasal 33 Ayat (4) UUD
1945 berbunyi, “Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi
ekonomi dengan prinsip keadilan, kebersamaan, efisiensi, berkeadilan,
berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga
keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi sosial.”
3. Hak
dan Kewajiban dalam Bidang Sosial-Budaya
Hak dan kewajiban warga negara dalam
bidang sosial budaya diatur dalam Pasal 31 dan 32 UUD 1945. Hasil amandemen
keempat Pasal 31 Ayat (1) berbunyi, “Setiap warga negara berhak mendapatkan
pendidikan.” Ayat (2) berbunyi, “Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan
dasar dan pemerintah wajib membiayainya.” Ayat (3) berbunyi, “Pemerintah
mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang
meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka
mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.”
Makna Pasal 31 yaitu bahwa setiap
warga negara berhak memperoleh pelayan pendidikan untuk meningkatkan
kecerdasannya sehingga akan meningkatkan taraf hidup. Pemerintah mempunyai
kewajiban untuk memberikan pelayanan/menyelenggarakan pendidikan bagi warganya
demi tercapainya tujuan nasional, yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa.
Dalam usaha menyelenggarakan satu
sistem pengajaran yang bersifat nasional, maka dikeluarkanlah UU No. 20 Tahun
2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Berikut hak dan kewajiban warga negara
secara umum yang tercantum dalam undang-undang tersebut.
a. Setiap
warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu.
b. Warga
negara yang memiliki kelainan fisik, emosional, mental, intelektual, dan atau
sosial berhak memperoleh pendidikan khusus.
c. Warga
negara didaerah terpencil atau terbelakang serta masyarakat adat yang terpencil
berhak memperoleh pendidikan layanan khusus.
d. Warga
negara yang memiliki potensial kecerdasan dan bakat istimewa berhak memperoleh
pendidikan khusus.
e. Setiap
warga negara berhak mendapat kesempatan meningkatkan pendidikan sepanjang
hayat.
f. Setiap
warga negara yang berusia tujuh sampai dengan lima belas tahun wajib mengikuti
pendidikan dasar.
g. Setiap
warga negara bertanggung jawab terhadap keberlangsungan penyelenggaraan
pendidikan.
Hasil
amandemen keempat Pasal 32 UUD 1945Ayat (1) berbunyi, “Negara
memajukan kebudayaan
nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan
masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya.” Ayat (2)
berbunyi, “Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan
nasional.” Di sini pemerintah mempunyai kewajiban memelihara dan membina
kebudayaan bangsa agar kebudayaan yang ada tidak terlindas oleh arus
globalisasi. Kebudayaan nasional berakar pada kebudayaan daerah sehingga
kebudayaan daerah akan terus dibina dan dikembangkan.
4. Hak
dan Kewajiban dalam Bidang Pertahanan dan Keamanan
Hak dan kewajiban dibidang pertahanan
dan keamana diatur dalam UUD 1945 hasil amandemen, yaitu Pasal 27 Ayat (3) dan
Pasal 30 Ayat (1). (2). Pasal 27 Ayat (3) berbunyi, “Setiap warga negara berhak
dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.” Pasal 30 Ayat (1) berbunyi,
“Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan
keamanan negara.”
Pasal 30 Ayat (2) berbunyi, “Usaha
pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan
keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara
Republik Indonesia sebagai kekuatan utama, dan rakyat sebagai kekuatan
pendukung.”
Warga masyarakat melaksanakan amanat
pasal ini dengan pengertian, pertahanan dan keamanan negara tidak hanya menjadi
tanggung jawab pemerintah, tetapi juga tanggung jawab bersama. Peran serta
naggota masyarakat dapat dilakukan dalam menciptakan suasana aman di lingkungan
masing-masing, tidak membuat kegaduhan dan keonaran yang mengganggu lingkungan.
Peran serta siswa dapat dilakukan dengan menjaga ketertiban sekolah, tidak melakukan
perbuatan tercela, mencoret-coret fasilitas umum, atau kegiatan lain yang
negatif. Peran serta siswa diharapkan menunjang terlaksananya kegiatan belajar
mangajar dengan baik.
5. Hak
dan Kewajiban Warga Negara dalam Upaya Bela Negara
Pasal 27 Ayat (3) UUD 1945 menyebutkan
bahwa “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan
negara.” Selanjutnya dalam UU RI No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara,
dalam Pasal 9 Ayat (1) disebutkan, “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut
serta dalam upaya bela negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan
negara.”
Dari ketentuan tersebut, jelas bahwa
setiap warga negara mempunyai kewajiban bela negara sebagai wujud cinta tanah
air dan bangsa.
Dijelaskan pula dalam penjelasan UU
No. 3 Tahun 2002 bahwa pandangan hidup bangsa Indonesia tentang pertahanan
negara, sebagaimana ditentukan dalam Pembukaan dan Batang Tubuh Undang-Undang
Dasar 1945, yaitu sebagai berikut.
a. Kemerdekaan
adalah hak segala bangsa dan oleh sebab itu penjajahan diatas dunia harus
dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
b. Pemerintah
negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia,
memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi,
dan keadilan sosial.
c. Hak
dan kewajiban setiap warga negara untuk ikut serta dalam usaha pembelaan
negara.
d. Bumi,
air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan
untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Berdasarkan pandangan hidup tersebut,
bangsa Indonesia dalam penyelenggaraan pertahanan negara menganut prinsip
berikut.
a. Bangsa
Indonesia berhak dan wajib membela serta mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatan
negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa dari segala ancaman.
b. Pembelaan
negara diwujudkan dengan keikutsertaan dalam upaya pertahanan negara merupakan
tanggung jawab dan kehormatan setiap warga negara. Oleh sebab itu, tidak
seorang pun warga negara boleh dihindarkan dari kewajiban ikut serta dalam
pembelaan negara, kecuali ditentukan dengan undang-undang. Dalam prinsip ini
terkandung pengertian bahwa upaya pertahanan negara harus didsarkan pada
kesadaran hak dan kewajiban warga negara serta keyakinan pada kekuatan sendiri.
c. Bangsa
Indonesia cinta perdamaian, tetapi lebih cinta kepada kemerdekaan dan
kedaulatannya. Penyelesaian pertikaian atau pertentangan yang timbul antara
bangsa Indonesia dan bangsa lain akan selalu diusahakan melalui cara-cara
damai. Bagi bangsa Indonesia, perang merupakan jalan terakhir dan hanya
dilakukan apabila semua usaha dan penyelesaian secara damai tidak berhasil.
Prinsip dan penyelesaian ini menunjukkan pandangan bangsa Indonesia tentang
perang dan damai.
d. Bangsa
Indonesia menentang segala bentuk penjajahan dan menganut politik bebas aktif.
Untuk itu, pertahanan negara keluar bersifat defensif aktif yang berarti
tidak agresif dan tidak ekspansif sejauh kepentingan nasional tidak terancam.
Atas dasar sikap dan pandangan tersebut, bangsa Indonesia tidak terikat atau
ikut serta dalam suatu pakta pertahanan negara lain.
e. Bentuk
pertahanan negara bersifat semesta
dalam arti melibatkan seluruh rakyat dan segenap sumber daya nasional, sarana
dan prasarana nasional, serta seluruh wilayah negara sebagai satu kesatuan
pertahanan.
f. Pertahanan
negara disusun berdasarkan prinsip demokrasi, hak asasi manusia, kesejahteraan
umum, lingkungan hidup, ketentuan hukum nasional, hukum internasional, dan
kebiasaan internasional, serta prinsip hidup berdampingan secara damai dengan
memerhatikan kondisi geografis Indonesia sebagai negara kepulauan. Di samping
prinsip tersebut, pertahanan negara juga memerhatikan prinsip kemerdekaan,
kedaulatan, dan keadilan sosial.
Selain hal tersebut diatas, penjelasan
undang-undang ini juga mengungkapkan bahwa era globalisasi yang ditandai dengan
perkembangan kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi, komunikasi, dan informasi
sangat memengaruhi pola dan bentuk ancaman.
Hal ini semua menyebabkan permasalahan
pertahanan menjadi sangat komplek sehingga penyelesainnya tidak hanya bertumpu
pada departemen yang menangani pertahanan, melainkan juga menjadi tanggung
jawab seluruh instansi terkait, baim instansi pemerintah maupun nonpemerintah.
Sistem petahanan negara dalam menghadapi
ancaman militer menempatkan Tentara Nasional Indonesia (TNI) sebagai kompenan
utama dengan didukung komponen cadangan dan komponen pendukung. Dalam
menghadapi ancaman nonmiliter, negara menempatkan lembaga pemerintah di luar
bidang pertahanan sebagai unsur utama yang disesuaikan dengan bentuk dan sifat
ancaman. Lembaga ini juga didukung oleh unsur-unsur lain dari kekuatan bangsa.
Sistem pertahanan negara melibatkan seluruh komponen pertahanan negara yang
terdiri atas komponen utama, komponen cadangan, dan komponen pendukung. Hal ini
berbeda dengan komponen kekuatan Pertahanan Keamanan Negara yang diatur dalam
UU No. 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan
Negara Republik Indonesia, yang terdiri atas komponen dasar, komponen utama,
komponen khusus, dan komponen pendukung.
Perbedaan lainnya yaitu bahwa dalam
undang-undang ini hanya TNI yang ditetapkan sebagai komponen utama, sedangkan
unsur lainnya dimasukkan sebagai komponen cadangan. Hal tersebut dimaksudkan
agar pelaksanaan penyelenggaraan pertahanan negara sesuai dengan aturan hukum
internasional yang berkaitan dengan prinsip pembedaan perlakuan terhadap
kombatan (pertempuran) dan nonkombatan, serta untuk penyederhanaan
pengorganisasian upaya bela negara. Di samping itu, undang-undang ini juga
mengatur mengenai sumber daya alam, sumber daya buatan, serta saranan dan
prasarana nasional. Baik sebagai komponen cadangan maupun komponen
pendukung. Setiap warga negara berhak dan
wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang diselenggarakan melalui
pendidikan kewarganegaraan, pelatihan dasar kemiliteran secara wajib, pengabdian sebagai prajurit TNI, dan pengabdian sesuai dengan profesi.